Sunday, November 1, 2015

#2:UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta, Dirut TransJ Pastikan Gaji Sopirnya Ikut Naik


gosip terbaru - #2:UMP DKI 2016 Rp 3,1 Juta, Dirut TransJ Pastikan Gaji Sopirnya Ikut Naik


Dewan Pengupahan telah menetapkan UMP DKI Jakarta sebesar Rp 3,1 juta. Dirut PT Transportasi Jakarta ANS Kosasih memastikan gaji pramudi bus TransJ juga akan ikut naik.


"Kalau UMP naik maka take home pay sopir pasti naik, tetapi sampai dengan betul-betul peraturannya terbit maka belum ada revisi take home pay," ujar Kosasih melalui pesan singkat, Jumat (30/10/2015).

Jika mengacu pada besaran UMP DKI 2014 sebesar Rp 2,7 juta maka besaran penghasilan pengemudi TransJ untuk bus tunggal mencapai Rp 5,4 juta. Sementara untuk bus gandeng sebesar Rp 8,1 juta.

Kosasih menjelaskan, untuk take home pay para sopir bus TransJ dan seluruh jajaran internal lainnya jika Gubernur DKI Jakarta Basuki T Purnama (Ahok) sudah menandatangani dan mengesahkan peraturan UMP DKI 2016 tersebut. Adapun rumusan total penghasilan bulanan setiap pengemudi TransJ sebagai berikut:

Bus Besar (Single): Total Penghasilan = 2 x UMP (termasuk uang makan, komponen kehadiran dan lain-lain)

Bus Tingkat: Total Penghasilan = 2,5 x UMP (termasuk uang makan, komponen kehadiran dan lain-lain)

Bus Tempel (Articulated): Total Penghasilan = 3 x UMP (termasuk uang makan, komponen kehadiran dan lain-lain)

Untuk jam kerja rata-rata para pengemudi TransJ maksimal 7 jam. Setiap harinya, bus reguler beroperasi 17 jam dan pramudinya berganti sebanyak 3 kali shift, termasuk overlap time.

"Rumus serupa berlaku untuk operator dan menjadi dasar perhitungan besaran Rp/Km yang ditayangkan di e-Catalogue LKPP," kata dia.

Kosasih menyebut dalam peraturan yang berlaku ada 4 komponen yang bisa diterapkan secara langsung menjadi dasar penghitungan metode rupiah per kilometer (Rp/Km). Komponen untuk penetapan dasar tarif dasar Rp/Km yang otomatis bisa dihitung dari perubahan UMP dan perubahan harga BBM/BBG (tergantung jenis kendaraan).

"Untuk yang tidak otomatis, terdiri dari lonjakan inflasi (jika ada lonjakan yang jauh melebihi prakiraan pemerintah, besarannya hanya diakui 50 persen jadi share of risk antara TransJ dan operator). Kemudian dari nilai tukar IDR-USD (jika terjadi lonjakan drastis sebelum pembelian atau investasi bus disepakati dalam Rp/Km)," urai Kosasih.

"Intinya, begitu UMP naik maka take home pay pengemudi swakelola TransJ dan perhitungan Rp/Km operator (yang harusnya berdampak kepada take home pay pengemudi operator), pasti naik juga," pungkasnya.

0 comments:

Post a Comment